Rabu, 02 November 2011

SURAT KREDIT BERDOKUMEN DALAM NEGERI / "Letter of Credit" (L/C)

Dalam Peraturan Bank Indonesia ini yang dimaksud dengan : 
1. Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri (SKBDN) atau lazim dikenal sebagai 
"Letter of Credit" (L/C) Dalam Negeri adalah setiap janji tertulis berdasarkan 
permintaan tertulis Pemohon (Applicant) yang mengikat Bank Pembuka (Issuing 
Bank) untuk:  




  • melakukan pembayaran kepada Penerima atau ordernya, atau mengaksep dan membayar wesel yang ditarik oleh Penerima;  
  • memberi kuasa kepada bank lain untuk melakukan pembayaran kepada Penerima atau ordernya, atau mengaksep dan membayar wesel yang ditarik oleh Penerima; atau 
  • memberi kuasa kepada bank lain untuk menegosiasi wesel yang ditarik oleh Penerima,  atas penyerahan dokumen, sepanjang persyaratan dan kondisi SKBDN dipenuhi. 
2. Bank adalah Bank Umum sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 10 Tahun 1998. 


3. Bank Pembuka (Issuing Bank) adalah Bank yang menerbitkan SKBDN atas permintaan Pemohon (Applicant).  


4. Bank Penerus (Advising Bank) adalah Bank yang meneruskan SKBDN kepada Penerima (Beneficiary). 


5. Bank Tertunjuk (Nominated Bank) adalah Bank yang diberi kuasa untuk melakukan pembayaran atas unjuk, melakukan akseptasi wesel atau melakukan Negosiasi (Negotiation).

6. Bank Pengkonfirmasi (Confirming Bank) adalah Bank yang mengkonfirmasi SKBDN dengan mengikatkan diri untuk membayar, mengaksep atau mengambil alih wesel yang ditarik atas SKBDN tersebut. 


7. Bank Penegosiasi (Negotiating Bank) adalah Bank yang melakukan Negosiasi (Negotiation).

8. Bank Pembayar  (Paying Bank)  adalah      Bank      yang      melakukan      pembayaran kepada Penerima (Beneficiary) atas penyerahan dokumen yang telah disyaratkan dalam SKBDN. 


9. Bank Peremburs (Reimbursing Bank) adalah Bank yang ditunjuk oleh Bank Pembuka untuk melakukan penggantian pembayaran (reimbursement) kepada Bank Pembayar. 


10. Bank Pengirim (Remitting Bank) adalah Bank yang mengirimkan dokumen yang disyaratkan dalam SKBDN kepada Bank Pembuka. 


11. Bank Pentransfer (Transferring Bank) adalah Bank yang atas permintaan Penerima (Beneficiary) melaksanakan pengalihan SKBDN, baik sebagian maupun seluruhnya kepada satu atau beberapa pihak lainnya. 


12. Bank Tertarik adalah Bank yang berkewajiban untuk melakukan pembayaran atas wesel yang ditarik padanya. 


13. Bank Pengaksep (Accepting Bank) adalah Bank yang melakukan akseptasi atas wesel SKBDN.


14. Negosiasi (Negotiation) adalah pengambilalihan wesel dan atau dokumen oleh Bank dengan disertai pembayaran. 


15. Pemohon (Applicant) adalah orang atau badan usaha yang mengajukan permohonan untuk membuka SKBDN pada Bank. 


16. Penerima (Beneficiary) adalah orang atau badan usaha yang disebut dalam wesel, SKBDN atau surat perjanjian lainnya yang terkait dengan SKBDN tersebut sebagai pihak yang berhak menerima pembayaran. 


17. Janji Tertulis adalah janji Bank yang dapat dilakukan dengan surat, teleks, swift, maupun sarana lainnya menurut kelaziman dalam praktik perbankan. 


18. Hari Kerja Perbankan adalah hari kerja Bank yang dimulai dari hari Senin sampai dengan hari Jumat kecuali hari libur nasional dan hari libur khusus yang ditetapkan oleh Pemerintah. Selengkapnya klik.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar