Rabu, 02 November 2011

Deskripsi SKBDN


Deskripsi
Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri atau lokal L/C adalah suatu jaminan yang diberikan oleh Bank Antardaerah kepada nasabahnya ( applicant ) dalam rangka untuk membiayai pembelian barang atau bisa untuk membiayai pembelian bahan baku dalam rangka kegiatan ekspor barang .


Manfaat
Sebagai sarana untuk memperlancar transaksi perdagangan dalam negeri.
Sebagai sarana untuk memperlancar proses produksi dalam rangka persiapan ekspor
Penerima jaminan ( penjual ) dalam hal ini merasa aman karena dijamin oleh bank



Karakteristik
Bank Antardaerah dalam hal ini bertindak sebagai issuing bank.
Applicant adalah nasabah Bank Antardaerah yang bertindak sebagai pemohon penerbitan SKBDN


Fasilitas ini bisa merupakan jenis fasilitas kredit modal kerja pra pengapalan (pre shipment financing) dalam bentuk pembayaran atas kewajiban L/C atau SKBDN dalam rangka pengadaan barang impor maupun lokal untuk tujuan ekspor.
SKBDN adalah Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri yang tunduk kepada aturan dan ketentuan Peraturan Bank Indonesia yang berlaku.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar