Rabu, 02 November 2011

Undian Simpeda Bank Jatim Tingkat Regional 2011

Bank Jatim menyelenggarakan Undian Simpeda tingkat regional 2011 secara bergantian di wilayah kota/kabupaten seluruh Jawa Timur. Undian yang juga dikenal dengan Kejar Bromo Bank Jatim ini pertama kali diadakan Tgl. 02 Oktober 2011 di Pamekasan (gabungan dari Cabang Pamekasan, Sumenep, Sampang dan Bangkalan) dan Lamongan (gabungan dari Cabang Lamongan, Bawean, Gresik, Bojonegoro dan Tuban), Tgl. 09 Oktober 2011 dilaksanakan di Jombang (gabungan dari Cabang Jombang, Sidoarjo, Mojokerto dan Nganjuk), Madiun (gabungan dari Cabang Madiun, Ngawi, Magetan, Ponorogo dan Pacitan), Tulungagung (gabungan dari Cabang Tulungagung, Trenggalek, Kediri, Pare, Kangean dan Blitar) dan Malang (gabungan dari Cabang Malang, Batu, Jakarta, Kepanjen, Pasuruan, Probolinggo dan Kraksaan), Tgl. 16 Oktober 2011 diadakan di Jember (gabungan dari Cabang Jember, Bondowoso, Lumajang, Situbondo dan Banyuwangi).


Menurut Direktur Utama  Bank Jatim, Hadi Sukrianto, undian bagi-bagi motor dan mobil ini merupakan salah satu bentuk perhatian dan apresiasi Bank Jatim  khususnya kepada nasabah Bank Jatim dan masyarakat di wilayah Jawa Timur pada umumnya. “Sebagaimana kita ketahui bahwa salah satu faktor yang menunjang pertumbuhan ekonomi daerah di Jawa Timur berasal dari kontribusi masyarakat Jawa Timur yang secara aktif  menabung melalui perbankan salah satunya adalah melalui Bank Jatim,”  katanya.


Dijelaskan lagi, undian Simpeda ini terdiri dari dua jenis antara lain:  Pertama, Undian Simpeda Tingkat Regional dengan total hadiah sebesar Rp 55 miliar berupa grand price sebuah mobil Nissan Autech, 38 unit mobil Toyota Avanza dan 41 unit sepeda motor Honda. Kedua, Undian Simpeda Tingkat Nasional dengan total hadiah sebesar Rp 6 miliar yang diundi pada tanggal 15 Oktober 2011 di Jambi.


Foto Kegiatan pada saat penarikan Undian Simpeda Tahun 2011 Cabang Jombang :


Direktur Operasional, Eko Antono, saat menyerahkan hadiah secara simbolis kepada Pemimpin Bank Jatim Cabang Jombang, Bambang Waluyo di Pendopo Kabupaten Jombang.

Multijasa iB (Bank Syariah) : SOLUSI KEBUTUHAN BIAYA PENDIDIKAN

Musim pendaftaran masuk sekolah atau kuliah telah tiba. Di mana-mana orang tua sibuk mendaftarkan anaknya, bahkan di sekitar sekolah-sekolah favorit, lalu lintas dibuat macet. Bukan hanya faktor apakah nilai anaknya memenuhi syarat, tetapi biaya masuk sekolah atau perguruan tinggi yang cukup besar juga menjadi concern para orang tua. Jika tidak dipersiapkan dengan tabungan atau asuransi pendidikan, bisa membuat orang tua kalang kabut.


Untuk mengatasi kebutuhan biaya pendidikan, perbankan syariah menghadirkan pembiayaan multijasa iB. Multijasa iB sebenarnya bukan hanya untuk membiayai pendidikan saja, namun ada juga untuk kesehatan, pernikahan, dan lain-lain. Untuk kali ini yang akan dibahas adalah multijasa iB pendidikan.

MENGEMBANGKAN USAHA DENGAN PEMBIAYAAN MODAL KERJA iB

Bank syariah menyediakan Pembiayaan Modal Kerja iB bagi anda yang membutuhkan tambahan modal kerja, baik untuk keperluan membeli bahan baku, pembayaran biaya produksi, pengadaan barang dan jasa, hingga membantu pengusaha dalam membiayai penyelesaian proyek yang didapatnya. Jenis kontrak pembiayaan modal kerja iB yang umum ditawarkan dapat dipilih sesuai kebutuhan anda: bisa menggunakan skema jual beli (murabahah) ataupun dengan skema kemitraan bagi hasil (mudharabah dan musyarakah).Sebagai contoh, seorang pengusaha jasa konstruksi yang memiliki reputasi baik memperoleh proyek pembuatan jembatan dari pemerintah daerah dengan tiga kali termin pembayaran (termin I Rp.200 juta, termin II Rp.400 juta dan termin III Rp.800 juta) sehingga total nilai proyek sebesar Rp.1,4 milyar (proporsi pembayaran per termin adalah 1 : 2 : 4). Total modal yang dibutuhkan adalah Rp.1 milyar rupiah, sementara ia hanya memiliki modal Rp.400 juta. Maka ia dapat mengajukan penambahan modal kerja kepada bank syariah sebesar Rp.600 juta. Bank syariah akan melihat kebutuhan kontraktor, apakah lebih membutuhkan  kas atau barang.

MOBILE BANKING iB BANK SYARIAH

Kehidupan modern yang sangat dinamis dengan mobilitas sangat tinggi, bahkan melintasi batas-batas ruang dan waktu, menuntut masyarakat untuk secara efektif dan efisien memanfaatkan waktu yang dimiliki dengan memanfaatkan teknologi modern. Masyarakat dapat menggunakan ATM, telephon atau handphone 
bahkan internet untuk berhubungan dengan bank, tanpa harus repot-repot datang ke bank. 


Nasabah bank syariah, khususnya nasabah Tabungan iB dapat menikmati fasilitas Mobile Banking iB selama 24 jam 7 hari seminggu untuk melakukan beragam transaksi, baik finansial maupun non finansial.  

MENGHITUNG BAGI HASIL iB BANK SYARIAH

Berbagi hasil dalam bank syariah menggunakan istilah  nisbah bagi hasil, yaitu proporsi bagi hasil antara nasabah dan bank syariah. Misalnya, jika customer service bank syariah menawarkan nisbah bagi hasil Tabungan iB sebesar 65:35. Itu artinya nasabah bank syariah akan memperoleh bagi hasil sebesar 65% dari 
return investasi yang dihasilkan oleh bank syariah melalui pengelolaan dana-dana masyarakat di sektor riil. 
Sementara itu bank syariah akan mendapatkan porsi bagi hasil sebesar 35%. Bagaimana menghitung nisbah 
bagi hasil tersebut?


Untuk produk pendanaan/simpanan bank syariah, misalnya Tabungan iB dan Deposito iB, penentuan nisbah bagi hasil dipengaruhi oleh beberapa faktor, yaitu:  jenis produk simpanan, perkiraan pendapatan investasi dan biaya operasional bank. Hanya produk simpanan iB dengan skema investasi (mudharabah) yang mendapatkan  return bagi hasil. Sementara itu untuk produk simpanan iB dengan skema titipan (wadiah), return yang diberikan berupa bonus.

Proses Pembiayaan Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri

DESKRIPSI
Fasilitas Pembiayaan L/C Impor atau Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri (SKBDN) adalah fasilitas pembiayaan yang diberikan oleh Indonesia Eximbank atas kewajiban pembayaran L/C atau SKBDN dalam rangka pembelian bahan baku atau suku cadang (termasuk mesin) dalam rangka kegiatan ekspor barang maupun jasa.


MANFAAT
Merupakan bentuk modal kerja non cash, yang memungkinkan Eksportir memperoleh jangka waktu yang lebih panjang dalam penyelesaian kewajiban L/C atau SKBDN-nya, dalam rangka pengadaan bahan baku atau suku cadang (termasuk mesin) dari luar negeri.


POLA PEMBIAYAAN  
Refinancing (Pembiayaan Kembali): 
Pembiayaan L/C Impor atau SKBDN yang diberikan dalam bentuk pembiayaan kembali L/C Impor atau SKBDN yang diterbitkan oleh Bank Pelaksana, dalam rangka pembelian bahan baku atau suku cadang (termasuk mesin) dalam rangka kegiatan ekspor. Dalam pola ini risiko ketidakmampuan Eksportir memenuhi kewajibannya terkait dengan L/C Impor atau SKBDN ditanggung oleh Bank Pelaksana.

Deskripsi SKBDN


Deskripsi
Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri atau lokal L/C adalah suatu jaminan yang diberikan oleh Bank Antardaerah kepada nasabahnya ( applicant ) dalam rangka untuk membiayai pembelian barang atau bisa untuk membiayai pembelian bahan baku dalam rangka kegiatan ekspor barang .


Manfaat
Sebagai sarana untuk memperlancar transaksi perdagangan dalam negeri.
Sebagai sarana untuk memperlancar proses produksi dalam rangka persiapan ekspor
Penerima jaminan ( penjual ) dalam hal ini merasa aman karena dijamin oleh bank

SURAT KREDIT BERDOKUMEN DALAM NEGERI / "Letter of Credit" (L/C)

Dalam Peraturan Bank Indonesia ini yang dimaksud dengan : 
1. Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri (SKBDN) atau lazim dikenal sebagai 
"Letter of Credit" (L/C) Dalam Negeri adalah setiap janji tertulis berdasarkan 
permintaan tertulis Pemohon (Applicant) yang mengikat Bank Pembuka (Issuing 
Bank) untuk:  




  • melakukan pembayaran kepada Penerima atau ordernya, atau mengaksep dan membayar wesel yang ditarik oleh Penerima;  
  • memberi kuasa kepada bank lain untuk melakukan pembayaran kepada Penerima atau ordernya, atau mengaksep dan membayar wesel yang ditarik oleh Penerima; atau 
  • memberi kuasa kepada bank lain untuk menegosiasi wesel yang ditarik oleh Penerima,  atas penyerahan dokumen, sepanjang persyaratan dan kondisi SKBDN dipenuhi. 

Minggu, 16 Oktober 2011

SEKILAS PERBANKAN SYARIAH DI INDONESIA


Pengembangan sistem perbankan syariah di Indonesia dilakukan dalam kerangka dual-banking system atau sistem perbankan ganda dalam kerangka Arsitektur Perbankan Indonesia (API), untuk menghadirkan alternatif jasa perbankan yang semakin lengkap kepada masyarakat Indonesia. Secara bersama-sama, sistem perbankan syariah dan perbankan konvensional secara sinergis mendukung mobilisasi dana masyarakat secara lebih luas untuk meningkatkan kemampuan pembiayaan bagi sektor-sektor perekonomian nasional.
Karakteristik sistem perbankan syariah yang  beroperasi berdasarkan prinsip bagi hasil memberikan alternatif sistem perbankan yang saling menguntungkan bagi masyarakat dan bank, serta menonjolkan aspek keadilan dalam bertransaksi, investasi yang beretika, mengedepankan nilai-nilai kebersamaan dan persaudaraan dalam berproduksi, dan menghindari kegiatan spekulatif dalam bertransaksi keuangan. Dengan menyediakan beragam produk serta layanan jasa perbankan yang beragam dengan skema keuangan yang lebih bervariatif, perbankan syariah menjadi alternatif sistem perbankan yang kredibel dan dapat dinimati oleh seluruh golongan masyarakat Indonesia tanpa terkecuali.

Rabu, 28 September 2011

KREDIT USAHA RAKYAT (KUR) Bank Jatim

Kredit investasi atau model kerja yang diberikan dalam rangka mendukung pelaksanaan Program Ketahanan Pangan dan Program Pengembangan Tanaman Bahan Baku Bahan Bakar Nabati

Sektor Usaha yang dibiayai:
  1. Pengembangan Tanaman Pangan : Padi, Jagung, Kedelai, Ubi Kayu, Ubi Jalar, Kacang tanah, Koro, Pembenihan (padi, jagung dan/atau kedelai)
  2. Pengembangan Holtikultura : Bawang merah, Cabai, Kentang, Bawang putih, Tomat, Kunyit, Kencur, Pisang, Salak, Nenas, Buah naga, Melon, Semangka, Pepaya, Stawberi, Pemeliharaan Manggis, Mangga, Durian, Jeruk dan/atau Apel,
  3. Pengembangan Perkebunan : Budidaya tebu,

Rabu, 01 Juni 2011

BANKAN SYARIAH DI INDONESIA


Pengembangan sistem perbankan syariah di Indonesia dilakukan dalam kerangka dual-banking system atau sistem perbankan ganda dalam kerangka Arsitektur Perbankan Indonesia (API), untuk menghadirkan alternatif jasa perbankan yang semakin lengkap kepada masyarakat Indonesia. Secara bersama-sama, sistem perbankan syariah dan perbankan konvensional secara sinergis mendukung mobilisasi dana masyarakat secara lebih luas untuk meningkatkan kemampuan pembiayaan bagi sektor-sektor perekonomian nasional.

Karakteristik sistem perbankan syariah yang beroperasi berdasarkan prinsip bagi hasil memberikan alternatif sistem perbankan yang saling menguntungkan bagi masyarakat dan bank, serta menonjolkan aspek keadilan dalam bertransaksi, investasi yang beretika, mengedepankan nilai-nilai kebersamaan dan persaudaraan dalam berproduksi, dan menghindari kegiatan spekulatif dalam bertransaksi keuangan. Dengan menyediakan beragam produk serta layanan jasa perbankan yang beragam dengan skema keuangan yang lebih bervariatif, perbankan syariah menjadi alternatif sistem perbankan yang kredibel dan dapat dinimati oleh seluruh golongan masyarakat Indonesia tanpa terkecuali.

Dalam konteks pengelolaan perekonomian makro, meluasnya penggunaan berbagai produk dan instrumen keuangan syariah akan dapat merekatkan hubungan antara sektor keuangan dengan sektor riil serta menciptakan harmonisasi di antara kedua sektor tersebut. Semakin meluasnya penggunaan produk dan instrumen syariah disamping akan mendukung kegiatan keuangan dan bisnis masyarakat juga akan mengurangi transaksi-transaksi yang bersifat spekulatif, sehingga mendukung stabilitas sistem keuangan secara keseluruhan, yang pada gilirannya akan memberikan kontribusi yang signifikan terhadap pencapaian kestabilan harga jangka menengah-panjang.

Dengan telah diberlakukannya Undang-Undang No.21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah yang terbit tanggal 16 Juli 2008, maka pengembangan industri perbankan syariah nasional semakin memiliki landasan hukum yang memadai dan akan mendorong pertumbuhannya secara lebih cepat lagi. Dengan progres perkembangannya yang impresif, yang mencapai rata-rata pertumbuhan aset lebih dari 65% pertahun dalam lima tahun terakhir, maka diharapkan peran industri perbankan syariah dalam mendukung perekonomian nasional akan semakin signifikan.


Kebijakan Pengembangan Perbankan Syariah di Indonesia
Untuk memberikan pedoman bagi stakeholders perbankan syariah dan meletakkan posisi serta cara pandang Bank Indonesia dalam mengembangkan perbankan syariah di Indonesia, selanjutnya Bank Indonesia pada tahun 2002 telah menerbitkan “Cetak Biru Pengembangan Perbankan Syariah di Indonesia”. Dalam penyusunannya, berbagai aspek telah dipertimbangkan secara komprehensif, antara lain kondisi aktual industri perbankan syariah nasional beserta perangkat-perangkat terkait, trend perkembangan industri perbankan syariah di dunia internasional dan perkembangan sistem keuangan syariah nasional yang mulai mewujud, serta tak terlepas dari kerangka sistem keuangan yang bersifat lebih makro seperti Arsitektur Perbankan Indonesia (API) dan Arsitektur Sistem Keuangan Indonesia (ASKI) maupun international best practices yang dirumuskan lembaga-lembaga keuangan syariah internasional, seperti IFSB (Islamic Financial Services Board), AAOIFI dan IIFM.

Pengembangan perbankan syariah diarahkan untuk memberikan kemaslahatan terbesar bagi masyarakat dan berkontribusi secara optimal bagi perekonomian nasional. Oleh karena itu, maka arah pengembangan perbankan syariah nasional selalu mengacu kepada rencana-rencana strategis lainnya, seperti Arsitektur Perbankan Indonesia (API), Arsitektur Sistem Keuangan Indonesia (ASKI), serta Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) dan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN). Dengan demikian upaya pengembangan perbankan syariah merupakan bagian dan kegiatan yang mendukung pencapaian rencana strategis dalam skala yang lebih besar pada tingkat nasional.

“Cetak Biru Pengembangan Perbankan Syariah di Indonesia” memuat visi, misi dan sasaran pengembangan perbankan syariah serta sekumpulan inisiatif strategis dengan prioritas yang jelas untuk menjawab tantangan utama dan mencapai sasaran dalam kurun waktu 10 tahun ke depan, yaitu pencapaian pangsa pasar perbankan syariah yang signifikan melalui pendalaman peran perbankan syariah dalam aktivitas keuangan nasional, regional dan internasional, dalam kondisi mulai terbentuknya integrasi dgn sektor keuangan syariah lainnya.

Dalam jangka pendek, perbankan syariah nasional lebih diarahkan pada pelayanan pasar domestik yang potensinya masih sangat besar. Dengan kata lain, perbankan Syariah nasional harus sanggup untuk menjadi pemain domestik akan tetapi memiliki kualitas layanan dan kinerja yang bertaraf internasional.

Pada akhirnya, sistem perbankan syariah yang ingin diwujudkan oleh Bank Indonesia adalah perbankan syariah yang modern, yang bersifat universal, terbuka bagi seluruh masyarakat Indonesia tanpa terkecuali. Sebuah sistem perbankan yang menghadirkan bentuk-bentuk aplikatif dari konsep ekonomi syariah yang dirumuskan secara bijaksana, dalam konteks kekinian permasalahan yang sedang dihadapi oleh bangsa Indonesia, dan dengan tetap memperhatikan kondisi sosio-kultural di dalam mana bangsa ini menuliskan perjalanan sejarahnya. Hanya dengan cara demikian, maka upaya pengembangan sistem perbankan syariah akan senantiasa dilihat dan diterima oleh segenap masyarakat Indonesia sebagai bagian dari solusi atas berbagai permasalahan negeri.

Grand Strategy Pengembangan Pasar Perbankan Syariah
Sebagai langkah konkrit upaya pengembangan perbankan syariah di Indonesia, maka Bank Indonesia telah merumuskan sebuah Grand Strategi Pengembangan Pasar Perbankan Syariah, sebagai strategi komprehensif pengembangan pasar yg meliputi aspek-aspek strategis, yaitu: Penetapan visi 2010 sebagai industri perbankan syariah terkemuka di ASEAN, pembentukan citra baru perbankan syariah nasional yang bersifat inklusif dan universal, pemetaan pasar secara lebih akurat, pengembangan produk yang lebih beragam, peningkatan layanan, serta strategi komunikasi baru yang memposisikan perbankan syariah lebih dari sekedar bank.

Selanjutnya berbagai program konkrit telah dan akan dilakukan sebagai tahap implementasi dari grand strategy pengembangan pasar keuangan perbankan syariah, antara lain adalah sebagai berikut:

Pertama, menerapkan visi baru pengembangan perbankan syariah pada fase I tahun 2008 membangun pemahaman perbankan syariah sebagai Beyond Banking, dengan pencapaian target asset sebesar Rp.50 triliun dan pertumbuhan industri sebesar 40%, fase II tahun 2009 menjadikan perbankan syariah Indonesia sebagai perbankan syariah paling atraktif di ASEAN, dengan pencapaian target asset sebesar Rp.87 triliun dan pertumbuhan industri sebesar 75%. Fase III tahun 2010 menjadikan perbankan syariah Indonesia sebagai perbankan syariah terkemuka di ASEAN, dengan pencapaian target asset sebesar Rp.124 triliun dan pertumbuhan industri sebesar 81%.

Kedua, program pencitraan baru perbankan syariah yang meliputi aspek positioning, differentiation, dan branding. Positioning baru bank syariah sebagai perbankan yang saling menguntungkan kedua belah pihak, aspek diferensiasi dengan keunggulan kompetitif dengan produk dan skema yang beragam, transparans, kompeten dalam keuangan dan beretika, teknologi informasi yang selalu up-date dan user friendly, serta adanya ahli investasi keuangan syariah yang memadai. Sedangkan pada aspek branding adalah “bank syariah lebih dari sekedar bank atau beyond banking”.

Ketiga, program pemetaan baru secara lebih akurat terhadap potensi pasar perbankan syariah yang secara umum mengarahkan pelayanan jasa bank syariah sebagai layanan universal atau bank bagi semua lapisan masyarakat dan semua segmen sesuai dengan strategi masing-masing bank syariah.

Keempat, program pengembangan produk yang diarahkan kepada variasi produk yang beragam yang didukung oleh keunikan value yang ditawarkan (saling menguntungkan) dan dukungan jaringan kantor yang luas dan penggunaan standar nama produk yang mudah dipahami.

Kelima, program peningkatan kualitas layanan yang didukung oleh SDM yang kompeten dan penyediaan teknologi informasi yang mampu memenuhi kebutuhan dan kepuasan nasabah serta mampu mengkomunikasikan produk dan jasa bank syariah kepada nasabah secara benar dan jelas, dengan tetap memenuhi prinsip syariah; dan

Keenam, program sosialisasi dan edukasi masyarakat secara lebih luas dan efisien melalui berbagai sarana komunikasi langsung, maupun tidak langsung (media cetak, elektronik, online/web-site), yang bertujuan untuk memberikan pemahaman tentang kemanfaatan produk serta jasa perbankan syariah yang dapat dimanfaatkan oleh masyarakat.


Sumber : http://www.bi.go.id/web/id/Perbankan/Perbankan+Syariah/

Minggu, 29 Mei 2011

Bank Indonesia Kenakan Sanksi Untuk Bank Mega


Sebagai tindak lanjut permasalahan dana PT. Elnusa dan Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Batubara, Sumatera Utara yang terjadi di PT. Bank Mega, Tbk, Kantor Cabang Pembantu (KCP) Bekasi Jababeka, Bank Indonesia telah melakukan pemeriksaan khusus untuk memastikan adanya pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku. Dari hasil pemeriksaan ditemukan adanya pelanggaran ketentuan intern bank serta kelemahan pada penerapan manajemen risiko yang tercermin dari kelemahan sistem dan prosedur (Standard Operating Procedure/SOP) dan pengendalian intern sebagaimana diatur dalam PBI No. 5/8/PBI/2003 yang telah diubah dengan PBI No.11/25/PBI/2009 tentang Penerapan Manajemen Risiko Bagi Bank Umum.

Sehubungan dengan hal tersebut, Rapat Dewan Gubernur Bank Indonesia tanggal 23 Mei 2011 telah memutuskan hal-hal sebagai berikut :

  1. Mengenakan sanksi kepada PT. Bank Mega, Tbk, sebagai berikut:
    1. Menghentikan penambahan nasabah Deposit on Call (DoC) baru dan perpanjangan DoC lama, termasuk untuk produk sejenis seperti Negotiable Certificate of Deposit (NCD), selama 1 (satu) tahun.
    2. Menghentikan pembukaan jaringan kantor baru selama 1 (satu) tahun.
      Sanksi tersebut berlaku sejak 24 Mei 2011.
  2. Bank Indonesia melakukan Fit & Proper Test terhadap manajemen dan pejabat eksekutif PT. Bank Mega,Tbk.
  3. Bank Indonesia menginstruksikan PT. Bank Mega, Tbk untuk:
    1. Me-review seluruh kebijakan dan prosedur, khususnya aktivitas pendanaan (funding) termasuk penetapan target, limit dan kewenangan untuk kantor cabang, kantor cabang pembantu, kantor kas dan individu, baik nominal maupun suku bunga, pengaturan wilayah kerja kantor serta mekanisme inisiasi nasabah baru.
    2. Memperbaiki fungsi internal control dan risk management, termasuk kecukupan jumlah auditor di setiap kantor, proses check and balance baik melalui tahapan kewenangan maupun sistem, fungsi pengawasan kantor pusat terhadap kantor-kantor dibawahnya dan prinsip know your employee.
    3. Memberhentikan pegawai di bawah pejabat eksekutif yang terlibat dalam kasus dana nasabah a/n PT. Elnusa dan dana Pemkab Batubara, Sumatera Utara di KCP Bekasi Jababeka.
    4. Segera membentuk escrow account senilai dana PT. Elnusa dan Pemkab Batubara, Sumatera Utara di KCP Bekasi Jababeka. Pencairan escrow account tersebut hanya dapat dilakukan dengan persetujuan Bank Indonesia dalam hal sudah tidak terdapat sengketa antara bank dengan nasabah, baik yang diselesaikan melalui keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap atau melalui kesepakatan para pihak.

Langkah-langkah yang ditempuh oleh Bank Indonesia tersebut di atas merupakan bagian dari upaya untuk melindungi kepentingan nasabah dan menjaga kredibilitas industri perbankan.

Jakarta, 24 Mei 2011
Biro Hubungan Masyarakat

Difi A. Johansyah
Kepala Biro