Rabu, 02 November 2011

Proses Pembiayaan Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri

DESKRIPSI
Fasilitas Pembiayaan L/C Impor atau Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri (SKBDN) adalah fasilitas pembiayaan yang diberikan oleh Indonesia Eximbank atas kewajiban pembayaran L/C atau SKBDN dalam rangka pembelian bahan baku atau suku cadang (termasuk mesin) dalam rangka kegiatan ekspor barang maupun jasa.


MANFAAT
Merupakan bentuk modal kerja non cash, yang memungkinkan Eksportir memperoleh jangka waktu yang lebih panjang dalam penyelesaian kewajiban L/C atau SKBDN-nya, dalam rangka pengadaan bahan baku atau suku cadang (termasuk mesin) dari luar negeri.


POLA PEMBIAYAAN  
Refinancing (Pembiayaan Kembali): 
Pembiayaan L/C Impor atau SKBDN yang diberikan dalam bentuk pembiayaan kembali L/C Impor atau SKBDN yang diterbitkan oleh Bank Pelaksana, dalam rangka pembelian bahan baku atau suku cadang (termasuk mesin) dalam rangka kegiatan ekspor. Dalam pola ini risiko ketidakmampuan Eksportir memenuhi kewajibannya terkait dengan L/C Impor atau SKBDN ditanggung oleh Bank Pelaksana.

Direct Financing: 
Pembiayaan L/C Impor atau SKBDN yang diberikan langsung kepada Eksportir atas L/C Impor atau SKBDN yang diterbitkan untuk pembelian bahan baku atau suku cadang (termasuk mesin) dalam rangka kegiatan ekspor, baik secara bilateral maupun bersama dengan Bank lain (Cofinancing/Club Deal/Sindikasi).


SYARAT UMUM MENJADI NASABAH
Bank Pelaksana
Bank adalah Bank Umum berbadan hukum Indonesia yang kepemilikannya dapat berupa pemerintah, swasta nasional atau campuran.
Memperoleh Credit Line dari Indonesia Eximbank.
Nasabah/Eksportir 
Eksportir dapat merupakan Eksportir Langsung maupun Eksportir Tidak Langsung (supplier kepada Eksportir).


SYARAT & KETENTUAN

  1. L/C Yang Dibiayai Jenis L/C atau SKBDN yang diterbitkan dapat berupa Sight (unjuk) atau Usance (Berjangka).
  2. Nilai Pembiayaan Besarnya pembiayaan L/C Impor atau SKBDN adalah sebesar nilai L/C atau SKBDN yang diterbitkan oleh Bank Pelaksana sesuai dengan permohonan Eksportir, untuk pembelian bahan baku atau suku cadang (termasuk mesin) untuk satu siklus usaha (trade cycle).
  3. Valuta Pembiayaan Valuta pembiayaan L/C Impor adalah Valuta Asing yang disetujui Indonesia Eximbank, sedangkan untuk pembiayaan SKBDN adalah Rupiah.
  4. Tingkat Bunga

Refinancing

  • Tingkat bunga yang dikenakan kepada Bank Pelaksana adalah lending rate Indonesia Eximbank.
  • Tingkat bunga yang dikenakan oleh Bank Pelaksana kepada Eksportir adalah lending rate Indonesia Eximbank ditambah margin Bank Pelaksana.

Direct Financing 
Tingkat bunga yang dikenakan kepada Eksportir adalah tingkat bunga Indonesia Eximbank.
5. Jangka Waktu Pembiayaan 
Jangka waktu pembiayaan L/C Impor atau SKBDN disesuaikan dengan jangka waktu satu trade cycle,dengan maksimal 270 (dua ratus tujuh puluh) hari termasuk tenor deferred payment atau usance draft.


PROSEDUR PERMOHONAN FASILITAS

  1. Permohonan fasilitas Pembiayaan L/C Impor atau SKBDN kepada Indonesia Eximbank diajukan dengan melampirkan dokumen-dokumen, antara lain sebagai berikut :
  2. Copy Laporan Keuangan 3 (tiga) tahun terakhir
  3. Track record pembayaran tagihan ekspor 1 (satu) tahun terakhir
  4. Untuk pola Refinancing permohonan diajukan oleh Bank Pelaksana dengan melampirkan Analisa Keyakinan Bank

Tidak ada komentar:

Posting Komentar