Rabu, 28 September 2011

KREDIT USAHA RAKYAT (KUR) Bank Jatim

Kredit investasi atau model kerja yang diberikan dalam rangka mendukung pelaksanaan Program Ketahanan Pangan dan Program Pengembangan Tanaman Bahan Baku Bahan Bakar Nabati

Sektor Usaha yang dibiayai:
  1. Pengembangan Tanaman Pangan : Padi, Jagung, Kedelai, Ubi Kayu, Ubi Jalar, Kacang tanah, Koro, Pembenihan (padi, jagung dan/atau kedelai)
  2. Pengembangan Holtikultura : Bawang merah, Cabai, Kentang, Bawang putih, Tomat, Kunyit, Kencur, Pisang, Salak, Nenas, Buah naga, Melon, Semangka, Pepaya, Stawberi, Pemeliharaan Manggis, Mangga, Durian, Jeruk dan/atau Apel,
  3. Pengembangan Perkebunan : Budidaya tebu,
  4. Pengembangan Peternakan : Sapi potong, Sapi perah, Kerbau, Kambing/Domba, Ayam ras, Ayam buras, Itik, Burung puyuh, dan/atau Kelinci,
  5. Pengadaan Pangan : Gabah, Jagung, dan/atau Kedelai,
  6. Penangkapan Ikan dan Budidaya Perikanan : Udang, Nila, Gurame, Patin, Lele, Kerapu macan, dan Ikan mas, pengembangan Rumput laut,
  7. Pengadaan/peremajaan peralatan, mesin dan sarana lain yang diperlukan untuk menunjang kegiatan usaha perikanan, peternakan dan pertanian

Plafond Kredit:
  • Maks Rp. 50 juta/petani/peternak atau maks lahan yang dapat dibiayai 4 hektar
  • Khusus untuk pengadaan pangan maks Rp. 500 juta/Koperasi

Suku Bunga*
Sub Sektor Tebu sebesar 12% effektif p.a dengan rincian:
  • Debitur sebesar 7% effektif p.a
  • Subsidi pemerintah sebesar 5% effektif p.a

Sub Sektor Non Tebu sebesar 13% effektif p.a dengan rincian:
  • Debitur sebesar 6% effektif p.a
  • Subsidi pemerintah sebesar 7% effektif p.a

Jangka Waktu Kredit:

  • Sesuai dengan siklus usaha dengan jangka waktu maks 5 tahun & Khusus tanaman tebu maks 2 tahun

Jaminan Kredit
Jaminan Utama : Kelayakan usaha yang dibiayai
Jaminan Tambahan : Barang bergerak, barang tidak bergerak dan syrat berharga yang dapat diikat sesuai dengan ketentuan yang berlaku dengan nilai THLS Untuk Modal Kerja Min 130% & Investasi min 150% dari plafon kredit

Persyaratan Pengajuan Kredit:
  1. Telah menjadi nasabah/bersedia menjadi nasabah Bank Jatim
  2. Menyusun RDKK yang disahkan Dinas Teknis terkait
  3. Telah berbadan hukum dan telah menyelenggarkan RAT (koperasi)
  4. Seluruh pengurus menyerahkan pas foto 4x3 (2 lembar) & fotocopy identitas diri yang masih berlaku
  5. Syarat dan ketentuan Bank berlaku
*suku bunga dapat berubah, informasi lebih lanjut hubungi cabang setempat

Tidak ada komentar:

Posting Komentar