Rabu, 02 November 2011

Undian Simpeda Bank Jatim Tingkat Regional 2011

Bank Jatim menyelenggarakan Undian Simpeda tingkat regional 2011 secara bergantian di wilayah kota/kabupaten seluruh Jawa Timur. Undian yang juga dikenal dengan Kejar Bromo Bank Jatim ini pertama kali diadakan Tgl. 02 Oktober 2011 di Pamekasan (gabungan dari Cabang Pamekasan, Sumenep, Sampang dan Bangkalan) dan Lamongan (gabungan dari Cabang Lamongan, Bawean, Gresik, Bojonegoro dan Tuban), Tgl. 09 Oktober 2011 dilaksanakan di Jombang (gabungan dari Cabang Jombang, Sidoarjo, Mojokerto dan Nganjuk), Madiun (gabungan dari Cabang Madiun, Ngawi, Magetan, Ponorogo dan Pacitan), Tulungagung (gabungan dari Cabang Tulungagung, Trenggalek, Kediri, Pare, Kangean dan Blitar) dan Malang (gabungan dari Cabang Malang, Batu, Jakarta, Kepanjen, Pasuruan, Probolinggo dan Kraksaan), Tgl. 16 Oktober 2011 diadakan di Jember (gabungan dari Cabang Jember, Bondowoso, Lumajang, Situbondo dan Banyuwangi).


Menurut Direktur Utama  Bank Jatim, Hadi Sukrianto, undian bagi-bagi motor dan mobil ini merupakan salah satu bentuk perhatian dan apresiasi Bank Jatim  khususnya kepada nasabah Bank Jatim dan masyarakat di wilayah Jawa Timur pada umumnya. “Sebagaimana kita ketahui bahwa salah satu faktor yang menunjang pertumbuhan ekonomi daerah di Jawa Timur berasal dari kontribusi masyarakat Jawa Timur yang secara aktif  menabung melalui perbankan salah satunya adalah melalui Bank Jatim,”  katanya.


Dijelaskan lagi, undian Simpeda ini terdiri dari dua jenis antara lain:  Pertama, Undian Simpeda Tingkat Regional dengan total hadiah sebesar Rp 55 miliar berupa grand price sebuah mobil Nissan Autech, 38 unit mobil Toyota Avanza dan 41 unit sepeda motor Honda. Kedua, Undian Simpeda Tingkat Nasional dengan total hadiah sebesar Rp 6 miliar yang diundi pada tanggal 15 Oktober 2011 di Jambi.


Foto Kegiatan pada saat penarikan Undian Simpeda Tahun 2011 Cabang Jombang :


Direktur Operasional, Eko Antono, saat menyerahkan hadiah secara simbolis kepada Pemimpin Bank Jatim Cabang Jombang, Bambang Waluyo di Pendopo Kabupaten Jombang.

Multijasa iB (Bank Syariah) : SOLUSI KEBUTUHAN BIAYA PENDIDIKAN

Musim pendaftaran masuk sekolah atau kuliah telah tiba. Di mana-mana orang tua sibuk mendaftarkan anaknya, bahkan di sekitar sekolah-sekolah favorit, lalu lintas dibuat macet. Bukan hanya faktor apakah nilai anaknya memenuhi syarat, tetapi biaya masuk sekolah atau perguruan tinggi yang cukup besar juga menjadi concern para orang tua. Jika tidak dipersiapkan dengan tabungan atau asuransi pendidikan, bisa membuat orang tua kalang kabut.


Untuk mengatasi kebutuhan biaya pendidikan, perbankan syariah menghadirkan pembiayaan multijasa iB. Multijasa iB sebenarnya bukan hanya untuk membiayai pendidikan saja, namun ada juga untuk kesehatan, pernikahan, dan lain-lain. Untuk kali ini yang akan dibahas adalah multijasa iB pendidikan.

MENGEMBANGKAN USAHA DENGAN PEMBIAYAAN MODAL KERJA iB

Bank syariah menyediakan Pembiayaan Modal Kerja iB bagi anda yang membutuhkan tambahan modal kerja, baik untuk keperluan membeli bahan baku, pembayaran biaya produksi, pengadaan barang dan jasa, hingga membantu pengusaha dalam membiayai penyelesaian proyek yang didapatnya. Jenis kontrak pembiayaan modal kerja iB yang umum ditawarkan dapat dipilih sesuai kebutuhan anda: bisa menggunakan skema jual beli (murabahah) ataupun dengan skema kemitraan bagi hasil (mudharabah dan musyarakah).Sebagai contoh, seorang pengusaha jasa konstruksi yang memiliki reputasi baik memperoleh proyek pembuatan jembatan dari pemerintah daerah dengan tiga kali termin pembayaran (termin I Rp.200 juta, termin II Rp.400 juta dan termin III Rp.800 juta) sehingga total nilai proyek sebesar Rp.1,4 milyar (proporsi pembayaran per termin adalah 1 : 2 : 4). Total modal yang dibutuhkan adalah Rp.1 milyar rupiah, sementara ia hanya memiliki modal Rp.400 juta. Maka ia dapat mengajukan penambahan modal kerja kepada bank syariah sebesar Rp.600 juta. Bank syariah akan melihat kebutuhan kontraktor, apakah lebih membutuhkan  kas atau barang.

MOBILE BANKING iB BANK SYARIAH

Kehidupan modern yang sangat dinamis dengan mobilitas sangat tinggi, bahkan melintasi batas-batas ruang dan waktu, menuntut masyarakat untuk secara efektif dan efisien memanfaatkan waktu yang dimiliki dengan memanfaatkan teknologi modern. Masyarakat dapat menggunakan ATM, telephon atau handphone 
bahkan internet untuk berhubungan dengan bank, tanpa harus repot-repot datang ke bank. 


Nasabah bank syariah, khususnya nasabah Tabungan iB dapat menikmati fasilitas Mobile Banking iB selama 24 jam 7 hari seminggu untuk melakukan beragam transaksi, baik finansial maupun non finansial.  

MENGHITUNG BAGI HASIL iB BANK SYARIAH

Berbagi hasil dalam bank syariah menggunakan istilah  nisbah bagi hasil, yaitu proporsi bagi hasil antara nasabah dan bank syariah. Misalnya, jika customer service bank syariah menawarkan nisbah bagi hasil Tabungan iB sebesar 65:35. Itu artinya nasabah bank syariah akan memperoleh bagi hasil sebesar 65% dari 
return investasi yang dihasilkan oleh bank syariah melalui pengelolaan dana-dana masyarakat di sektor riil. 
Sementara itu bank syariah akan mendapatkan porsi bagi hasil sebesar 35%. Bagaimana menghitung nisbah 
bagi hasil tersebut?


Untuk produk pendanaan/simpanan bank syariah, misalnya Tabungan iB dan Deposito iB, penentuan nisbah bagi hasil dipengaruhi oleh beberapa faktor, yaitu:  jenis produk simpanan, perkiraan pendapatan investasi dan biaya operasional bank. Hanya produk simpanan iB dengan skema investasi (mudharabah) yang mendapatkan  return bagi hasil. Sementara itu untuk produk simpanan iB dengan skema titipan (wadiah), return yang diberikan berupa bonus.

Proses Pembiayaan Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri

DESKRIPSI
Fasilitas Pembiayaan L/C Impor atau Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri (SKBDN) adalah fasilitas pembiayaan yang diberikan oleh Indonesia Eximbank atas kewajiban pembayaran L/C atau SKBDN dalam rangka pembelian bahan baku atau suku cadang (termasuk mesin) dalam rangka kegiatan ekspor barang maupun jasa.


MANFAAT
Merupakan bentuk modal kerja non cash, yang memungkinkan Eksportir memperoleh jangka waktu yang lebih panjang dalam penyelesaian kewajiban L/C atau SKBDN-nya, dalam rangka pengadaan bahan baku atau suku cadang (termasuk mesin) dari luar negeri.


POLA PEMBIAYAAN  
Refinancing (Pembiayaan Kembali): 
Pembiayaan L/C Impor atau SKBDN yang diberikan dalam bentuk pembiayaan kembali L/C Impor atau SKBDN yang diterbitkan oleh Bank Pelaksana, dalam rangka pembelian bahan baku atau suku cadang (termasuk mesin) dalam rangka kegiatan ekspor. Dalam pola ini risiko ketidakmampuan Eksportir memenuhi kewajibannya terkait dengan L/C Impor atau SKBDN ditanggung oleh Bank Pelaksana.